Salam Lestari ..
Maraknya Sirkus Lumba-Lumba akhir-akhir ini yang bertameng sebuah program Konservasi dan Edukasi mendapat pertentangan keras dari para aktivis Satwa di Indonesia,yang disebabkan dari beberapa hal yang dianggap bertolak belakang dengan program yang dijual para pelaku Sirkus Lumba yaitu Konservasi dan Edukasi.
Ada beberapa alasan kenapa saya pribadi menganggap bahwa Sirkus Lumba itu Haram dilihat,disamping tidak ada unsur Konservasi dan Edukasi,pagelaranSirkus Lumba murni sebuah hiburan semata yang cuma exploitasi satwa untuk mengais rejeki bertameng Konservasi dan Edukasi.
Kalo kita melihat dan mengajak anak kecil untuk meyaksikan sirkus lumba-lumba, betapa naif-nya kita sebagai orang tua yang akan mendidik anak kita secara tidak langsung sebuah ajaran exploitasi satwa,dimana saat besar nanti anak kita akan menjadi seorang yang tega dan kejam dengan satwa dan lingkungan di sekitarnya sendiri.
Disamping beberapa Alasan di atas ada bukti lain kenapa Sirkus Lumba adalah Haram sebagai berikut:
1. Pengangkutan Satwa
sebelum dan sesudah acara sirkus,Lumba-Lumba di bawa dengan cara mengingkari bahwa seekor lumba adalah mamalia laut yang butuh air di tiap kehidupannya,tapi pihak sirkus memperlakukan pengiriman lumba dari tempat asal (base) ke kota tujuan diadakan sirkus dengan cara ditaruh kotak press badan lumba,dikasih handuk basah dan badan lumba cuma dibalurin cream/mentega.
2.Air sirkus
penggunaan zat kimia klorin sebagai pengganti air laut yang di pakai dalam setiap pagelaran sirkus lumba,dan klorin sangat berpotensi dapat membutakan mata lumba-lumba.
3.Masa Hidup
Lumba-Lumba sirkus masa hidupnya tidak ada 1/4 % dari masa hidup di laut lepas dimana dia bisa hidup samapai berumur 40thn tapi akan hidup cuma 5thn didalam sirkus,pemicu pendeknya umur lumba disebabkan karena stres,jauh dari koloni(karena mereka berkelompok),rusaknya sonar diakibatkan oleh suara keras musik sirkus
4.Sistem Lapar
dalam mendidik Lumba atau satwa lain untuk dijadikan objek sirkus,para pelaku bisnis sirkus selalu memakai sitem lapar dalam setiap pengajaran,dimana lumba dan satwa lain akan di kasih makan kalo mereka mau menuruti apa yang diajarkan sang pawang .
Dari beberapa hal diatas,ada beberapa Undang-Undang yang dilanggar pihak sirkus diantarannya adalah:
Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, No. 447/KPTS‐II/2003, BAB IV
Menengok keputusan Menteri Kehutanan No. 447/KPTSII/2003 disebutkan bahwa Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar harus didasarkan prinsip‐prinsip kehati‐hatian (precautionary principle)
dan dasar‐dasar ilmiah untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
degradasi populasi sebagaimana tertuang dalam Article III, IV dan V dari
Konvensi CITES, dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/MenhutII/ 2006 disebutkan
tentang kewajiban mengelola (memelihara, merawat, memperbanyak tumbuhan
dan mengembangbiakkan jenis satwa) sesuai dengan etika dan
kesejahteraan satwa dan larangan memperagakan satwa yang tidak sesuai
dengan etika dan kesejahteraan satwa, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal PHKA No.P.9/IVSET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di
lembaga konservasi, jelas terdapat tindakan‐tindakan tidak etis yang
dilakukan PT. WSI terhadap satwa‐satwa yang digunakan dari proses
pengangkutan hingga peragaan. Tidak adanya pengawasan melekat dari pihak
yang berwenang makin melonggarkan praktik‐praktik menyimpang.
Pada pasal 43 Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa tertulis jelas bahwa peragaan satwa koleksi Lembaga Konservasi, di dalam atau di luar unit LK, harus memperhatikan:
1. Penyampaian pesan‐pesan konservasi dan atau pendidikan mengenai satwa tersebut
2. Perilaku alaminya dan tanpa perlakuan kasar yang menyebabkan satwa sakit atau cedera, serta
dengan menjamin kesehatan, keamanan satwa dan manusia.
3. Perlakuan yang tidak merendahkan atau meremehkan martabat satwa dalam segala segi.
Peraturan Direktur Jenderal PHKA No. P.9/IVSET/2011 , Bab II tentang Etika Pengelolaan dan Prinsip Kesejahteraan Satwa
dari beberapa hal diatas membuktikan bahwa pelanggaran tentang Kesejahteraan satwa sudah benar-benar dilanggar oleh pihak sirkus,dan dimana pihak sirkus juga melakukan praktek diskriminasi satwa,pembodohan masal lewat sirkus dan exploitasi ruang/gerak satwa yang tidak sesuai kodratnya.
Hak-hak binatang yang harus diperhatikan
1. Memerhatikan pemberian makanan
Nabi n bersabda:
إِذَا سِرْتُمْ فِي أَرْضٍ خصْبَةٍ فَأَعْطُوا الدَّوَابَّ حَظَّهَا وَإِذَا سِرْتُمْ فَي أَرْضٍ مَجْدَبَةٍ فَانْجُوا عَلَيْهَا
“Bila kamu melakukan perjalanan di tanah subur, maka berilah binatang
(tunggangan) itu haknya. Bila kamu melakukan perjalanan di bumi yang
tandus maka percepatlah perjalanan.” (HR. Al-Bazzar, lihat Ash-Shahihah no. 1357)
Hadits ini memberi petunjuk bila seseorang melakukan perjalanan dgn
mengendarai binatang serta melewati tanah yang subur & banyak
rumputnya agar memberi hak hewan dari rumput & tetumbuhan yang ada
di tempat itu. Namun bila melewati tempat yang tandus sementara dia tak
membawa pakan binatang tunggangannya serta tak menemukan pakan di jalan,
hendaknya dia mempercepat perjalanan agar dia sampai tujuan sebelum
binatang itu kelelahan.
2. Tidak memeras tenaga binatang secara berlebihan
Dari sahabat Abdullah bin Ja’far z, dia berkata: Nabi n pernah masuk
pada suatu kebun dari kebun-kebun milik orang Anshar utk suatu
keperluan. Tiba-tiba di sana ada seekor unta. Ketika unta itu melihat
Nabi n maka ia datang & duduk di sisi Nabi n dlm keadaan berlinang
air matanya. Nabi n bertanya, “Siapa pemilik unta ini?” Maka datang
(pemiliknya) seorang pemuda dari Anshar. Nabi n bersabda, “Tidakkah kamu
takut kepada Allah l dlm (memperlakukan) binatang ini yang Allah l
menjadikanmu memilikinya?! Sesungguhnya unta ini mengeluh kepadaku bahwa
kamu meletihkannya dgn banyak bekerja.” (HR. Abu Dawud dll, Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Ash-Shahihah no. 20)
3. Menajamkan pisau yang akan digunakan utk menyembelih
Pisau yang tumpul & tak tajam akan sulit digunakan utk menyembelih
sehingga binatang yang disembelih tersiksa karenanya. Nabi n bersabda:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah l telah menentukan utk berbuat baik terhadap segala
sesuatu. Bila kamu membunuh maka baguskanlah dlm membunuh & bila
menyembelih maka baguslah dlm cara menyembelih. Hendaklah salah seorang
kamu menajamkan belatinya & menjadikan binatang sembelihan cepat
mati.” (HR. Muslim)
Namun janganlah seorang mengasah
belatinya di hadapan binatang yang akan disembelihnya. Dahulu Nabi n
pernah menegur orang yang melakukan demikian dgn sabdanya: “Mengapa kamu
tak mengasah sebelum ini?! Apakah kamu ingin membunuhnya dua kali?!” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Ash-Shahihah no. 24)
4. Tidak memberi cap dgn besi yang dipanaskan pada wajah binatang
Sahabat Ibnu Abbas c meriwayatkan bahwa Nabi n melewati seekor keledai yang dicap pada wajahnya, maka beliau mengatakan:
لَعَنَ اللهُ الَّذِي وَسَمَهُ
“Allah l melaknat orang yang memberinya cap.” (HR. Muslim)
Namun boleh memberi cap pada binatang pada selain wajah.
5. Tidak menjadikan binatang yang hidup sebagai sasaran dlm latihan memanah & yang semisalnya.
Sahabat Ibnu Umar c berkata: “Sesungguhnya Rasulullah n mengutuk orang
yang menjadikan sesuatu yang padanya ada ruh sebagai sasaran utk
dilempar.” (Muttafaqun ‘alaih)
Inilah sekelumit dari sekian
banyak petunjuk Nabi kita n. Lalu setelah ini, apakah masih ada
orang-orang non-muslim yang mengatakan bahwa Islam menzalimi binatang?!
Sungguh keji & amat besar kedustaan yang keluar dari mulut-mulut
mereka!
*SEMOGA SEMUA MAHKLUK BAHAGIA*
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Setuju bro ttg tindak penyelamatannya. yang saya rasa kurang baik adalah paragraf akhirnya bro, ga usah nyangkut"in agama lain. saya apresiasi dengan agama yang anda anut dan kita pun punya kesamaan kok. sama" peduli akan hewan.
BalasHapusSaya berharap di masa depan mudah-mudahan acara sirkus lomba-lomba diganti secara menyeluruh dengan acara kontes game Minecraft dan Minecon secara nasional dan Internasional.
BalasHapusPemerintah harus mendukung dengan tegas pelarangan atraksi lumba lumba....bahkan sy jg ga setuju dengan kegiatan mancing yg hanya untuk kesenangan dan rileks...sementara disisi lain ikan yg terkena kail jelas terkoyak dan tersakiti mulutnya.....
BalasHapus